
Apa sih tindakan melawan hukum dalam penerbangan?
Tindakan Melawan Hukum (Acts of Unlawful Interference) dalam penerbangan adalah tindakan-tindakan atau percobaan yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara, berupa:
a. menguasai pesawat udara secara melawan hukum;
b. Melakukan pengrusakan/penghancuran pesawat udara di darat (in service);
c. menyandera orang di dalam pesawat udara atau di Bandar udara;
d. masuk ke dalam pesawat udara, bandar udara atau tempat-tempat aeronautika secara paksa;
e. membawa senjata, peralatan berbahaya atau bahan-bahan yang dapat digunakan untuk tindakan melawan hukum secara tidak sah;
f. menggunakan pesawat udara di darat (in service) untuk tindakan yang menyebabkan mati, cederanya seseorang, rusaknya harta benda atau lingkungan sekitar; dan
g. memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan pesawat udara dalam penerbangan maupun di darat, penumpang, awak pesawat udara, personel darat atau masyarakat umum pada bandar udara atau tempat-tempat fasilitas penerbangan lainnya.