Apa sih AVSEC itu?
Adrian Ondi - AVSEC (Aviation Security) sesungguhnya adalah suatu gabungan upaya dan daya untuk menghindari tindakan melawan hukum dalam penerbangan.
Yang dimaksud dengan upaya adalah suatu aksi atau aktifitas pengamanan, sedangkan daya yaitu semua peralatan, fasilitas penunjangnya misalnya (CCTV, pagar, pos jaga, kendaraan patroly ,dll), SDM dan peraturan penerbangan.
Dalam peraturan Menteri Perhubungan RI, PM 33 tahun 2015, yang dimaksud dengan Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberi perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumberdaya manusia, fasilitas dan prosedur.
Siapa personin AVSEC itu?
Dalam Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara, SKEP 2765 tahun 2010, yang di maksud dengan personil avsec ialah setiap PERSONIL YANG TELAH MEMILIKI LISENSI dan diberi tugas dan tanggung jawab di bidang keamanan penerbangan.
Artinya tidak semua orang yang melaksanakan tugas pengamanan di bandar udara dapat di sebut sebagai personil AVSEC kecuali personil yang memiliki LISENSI.
Pada beberapa Bandar Udara yang dikelola oleh Pemerintah, Personil atau Petugas AVSECnya adalah merupakan Pegawai Kementerian Perhubungan RI sendiri di bawah Direktorat Keamanan Penerbangan yaitu Unit Keamanan Penerbangan.
Sedangkan di Bandar Udara yang dikelola oleh perusahaan seperti misalnya Angkasa Pura, personil keamanannya adalah merupakan karyawan perusahaan pengelola bandar udara pada bidang Keamanan Penerbangan.
Dalam pelaksanaanya di lapangan upaya Pengamanan Penerbangan juga biasanya dibantu oleh Instansi pemerintah lainnya diantaranya Imigrasi, Karantina, Kepolisian dan TNI untuk menangani permasalahan diluar kewenangan AVSEC serta juga untuk menghindari benturan antara Keamanan Penerbangan dengan pihak lain yang berkepentingan dalam penerbangan.
AVSEC itu PNS atau sipil,
AVSEC Angkasa Pura
Bandar Udara, airport, kemenhub, Kampen, Perhubungan, Perhubungan Udara.