Tindakan Melawan Hukum dalam Penerbangan

Tugas tanggung jawab Petugas Keamanan Penerbangan di Bandar Udara lebih berfokus pada pencegahan Tindakan melawan Hukum dalam penerbangan.

Apa sih tindakan melawan hukum dalam penerbangan?
Tindakan Melawan Hukum  (Acts of Unlawful Interference) dalam penerbangan adalah tindakan-tindakan atau percobaan yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara, berupa:
a. menguasai pesawat udara secara melawan hukum;
b. Melakukan pengrusakan/penghancuran pesawat udara di darat  (in service);
c. menyandera orang di dalam pesawat udara atau di Bandar udara;
d. masuk ke dalam pesawat udara, bandar udara atau tempat-tempat aeronautika secara paksa;
e. membawa senjata, peralatan berbahaya atau bahan-bahan yang dapat digunakan untuk tindakan melawan hukum secara tidak sah;
f. menggunakan pesawat udara di darat (in service)  untuk tindakan yang menyebabkan mati, cederanya seseorang, rusaknya harta benda atau lingkungan sekitar; dan
g. memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan pesawat udara dalam penerbangan maupun di darat, penumpang, awak pesawat udara, personel  darat atau masyarakat umum pada bandar udara atau tempat-tempat fasilitas penerbangan lainnya.

close
X