Istilah Avsec adalah singkatan dari dua kata yaitu Aviation Security dalam bahasa indonesia adalah Keamanan Penerbangan (KAMPEN).
Security asal katanya dari bahasa latin yaitu SECURUS yang artinya :
-aman.
-melindungi diri.
-menghindarkan diri.
Security/Keamanan memiliki arti yg sangat luas, tidak hanya dalam penerbangan tetapi dalam berbagai macam hal di luar dunia penerbangan.
Contohnya : pintu rumah dan kunci merupakan alat keamanan rumah,
Anti virus komputer merupakan system keamanan komputer, login dan loguot akun di internet.
Aviation Security (AVSEC) juga memiliki arti yang luas, tidak hanya berlaku untuk seorang petugas keamanan penerbangan di bandar udara, tetapi juga untuk semua benda atau fasilitas yang berfungsi mendukung penerbangan.
Contohnya : Pagar pembatas bandara, Lampu landasan.
Jadi pengertian Avsec sesungguhnya adalah :
Melindungi penerbangan Sipil dari tindakan melawan hukum terhadap penumpang, awak pesawat di darat, masyarakat, pesawat udara dan instalasi
Petugas Aviation Security.
Adalah seorang Petugas keamanan Penerbangan yang dididik untuk menjadi seorang petugas keamanan Penerbangan yang mampu bekerja sesuai dengan Regulasi yang ditetapkan secara Internasional maupun Nasional dan telah di berikan Lisensi atau surat ijin dari pemerintah untuk melakukan tugasnya sebagai seorang AVSEC.
Pertimbangan utama Upaya pengamanan penerbangan dari kejahatan penerbangan adalah :
1. Keselamatan Penumpang.
2. Keselamatan awak pesawat.
3. Keselamatan personil didarat.
4. Keselamatan umum lainnya.
Sejarah Aviation Security
☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆
Pada tahun
1968 - 1972 terjadi 290 kali pembajakan Udara. Dan kemudian sekitar tahun
1973 -1981 beberapa negara dan industri penerbangan berupaya untuk menurunkan tingkat kejahatan di udara, dan upaya mereka menghasilkan buah.
Dua hal yg di nilai efektif dalam upaya mereka adalah :
1. Pemeriksaan penumpang secara keseluruhan ( Hundred Percent screening of passenger and carry on baggage)
2. Mengurangi tempat berlindung untuk pembajak.
PERSONEL KEAMANAN PENERBANGAN.
*******************************************
Personil Keamanan Penerbangan (AVSEC) di bagi menjadi 3 yaitu :
1. Pegawai Negeri atau Swasta (Merupakan Pegawai operator bandar udara) yang diberi wewenang/tugas mengamankan seluruh Fasilitas penerbangan, penumpang serta barang sebelum naik ke pesawat udara.
Tugas : Mengamankan Seluruh Fasilitas pendukung penerbangan baik itu didalam area Bandar Udara maupun diluar area bandar udara.
Memerikasa seluruh Orang dan barang yang masuk kedalam area terbatas, penumpang dan barang bawaannya termasuk awak Pesawat.
2. Security AirLines, yang merupakan petugas keamanan milik perusahaan penerbangan yang tugasnya mengamankan penumpang saat hendak masuk ke dalam Pesawat Udara serta barang-barang penumpang yang sifatnya berbahaya (Security Item).
3. TNI dan POLRI di lingkungan Bandar Udara yang bertugas mendukung kegiatan keamanan Penerbangan.
Ketiga bagian ini sangat erat kaitannya dalam hal Keamanan Penerbangan dan saling mendukung.
In-flight Security Officer (ICO)/Air Marshal :
Adalah seorang petugas keamanan berasal dari sipil maupun militer yang dilatih khusus oleh pemerintah dari negara Operator pesawat udara dan ditugaskan untuk mengamankan pesawat dan muatannya dari tindakan melawan hukum.
★★★★★★★★★★★★★★★★★★★★★★★★★★
☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆
Keamanan Fasilitas Bandar Udara.
*************************************
Keamanan fasilitas udara dilakukan oleh petugas AVSEC yang memiliki tugas mengamankan seluruh fasilitas pendukung penerbangan, baik itu di dalam lingkungan bandar udara maupun di luar area penerbangan.
Apa saja fasilitas pendukung penerbangan.
*Pesawat Udara.
*Kantor Bandar Udara.
*Terminal Bandara.
*Apron.
*RunWay.
*Lampu landasan.
Dll..
Fasilitas di luar bandar Udara.
Pagar.
Inspection road : jalur pemeriksaan, biasanya ada di luar pagar bandara.
Radar.
Dvor : alat navigasi yang berfungsi untuk mengirimkan informasi mengenai arah angin di sekitar bandara untuk mempermudah pendaratan atau terbangnya pesawat debgan jarak jangkauan sinyal kira 200 km dan 200 vit.
KEAMANAN ANGKUTAN UDARA
***********************************
Keamanan angkutan udara dilakukan oleh Petugas Avsec yang bertugas mengamankan penumpang dan awak pesawat serta barang bawaannya dari orang serta benda yang dapat mengganggu kesehatan manusia serta mengancam keselamatan penumpang.
Tugas dari AVSEC pada Angkutan udara di lakukan dengan dengan berapa alat bantu keamanan antara lain.
1. Pas/ID card.
2. X-Ray.
3. HHMD.
4. WTMD.
5. CCTV.
************
By :