Bandar udara.
Adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang dan atau bongkar muat kargo serta pos yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi.
Pangkalan udara.
Adalah kawasan di daratan dan atau di perairan dalam Republik Indonesia yang dipergunakan untuk kegiatan penerbangan angkatan bersenjata Republik Indonesia.
By Sondriter