Forbidden adalah bahan atau barang yang dapat meledak,menimbulkan reaksi yang
membahayakan,menimbulkan api atau perubahan panas yang membahayakan atau
mengelurkan emisi beracun korosif,atau gas dan uap yang muda terbakar
pada kondisi normal dalam penerbangan
Acceptable adalah Danger Goods yang dapat diangkut dengan mengikuti persyaratan tentang pengankutan dg,persyaratan tersebut dalam hal :
1.Klasifikasi
2.Kemasan
3.Marka dan label
4.Dokumen
Exempted adalah dg yang dapat diangkut dengan mendapatkan izin khusus secara tertulis,antara lain :
1.Beberapa jenis radioaktive material
2.Bahan berbahaya yang dilarang diangkut berdasarkan table list of danger goods
3.Binatang terinfeksi
4.Bahan cair yang mempunyai uap berracun, packing group 1
5.Bahan cair dengan temperatur diatas ≥100⁰c atau bahan padat dengan bertempertur lebih dari ≥240⁰c
6.Bahan lain berdasarkan aturan masing masing negara
Excepted adalah beberapa baraang dan atau barang berbahaya dapt diangkut melalui pos udara dengan mengikuti persyaratan pengankutan bahan atau barang berbahaya antara lain :
1.DG yang boleh dibawah penumpang atau crew dalam pos udara
2.Barang atau barang operator ( untuk keperluan pesawat udara antara lain
a)Peralatan penunjang kalaikan pesawat udara
b)Untuk pelayanan di pesawat udara ( farfum,aerosol,minuman beralkohol)
c)Dry ice untuk makanan dan minuman
3.Aircraft sparepart untuk penggantian 2a,2b dan 2c
Acceptable adalah Danger Goods yang dapat diangkut dengan mengikuti persyaratan tentang pengankutan dg,persyaratan tersebut dalam hal :
1.Klasifikasi
2.Kemasan
3.Marka dan label
4.Dokumen
Exempted adalah dg yang dapat diangkut dengan mendapatkan izin khusus secara tertulis,antara lain :
1.Beberapa jenis radioaktive material
2.Bahan berbahaya yang dilarang diangkut berdasarkan table list of danger goods
3.Binatang terinfeksi
4.Bahan cair yang mempunyai uap berracun, packing group 1
5.Bahan cair dengan temperatur diatas ≥100⁰c atau bahan padat dengan bertempertur lebih dari ≥240⁰c
6.Bahan lain berdasarkan aturan masing masing negara
Excepted adalah beberapa baraang dan atau barang berbahaya dapt diangkut melalui pos udara dengan mengikuti persyaratan pengankutan bahan atau barang berbahaya antara lain :
1.DG yang boleh dibawah penumpang atau crew dalam pos udara
2.Barang atau barang operator ( untuk keperluan pesawat udara antara lain
a)Peralatan penunjang kalaikan pesawat udara
b)Untuk pelayanan di pesawat udara ( farfum,aerosol,minuman beralkohol)
c)Dry ice untuk makanan dan minuman
3.Aircraft sparepart untuk penggantian 2a,2b dan 2c