I. Keadaan Darurat (Melibatkan Pesawat Udara)
Kecelakaan Pesawat Udara di Bandar Udara
Apabila kecelakaan pesawat udara telah terjadi di bandar udara.
Kecelakaan Pesawat Udara di Sekitar Bandar Udara
Apabila telah terjadi kecelakaan pesawat udara di sekitar Bandar Udara sampai radius 5 Miles (± 8 Km) dari titik referensi bandar udara.
Keadaan Darurat Penuh Yang Berhubungan Dengan Pesawat Udara Sedang Terbang.
Apabila sebuah pesawat udara yang sedang mendekati Bandar Udara telah menginformasikan kepada ground bahwa telah terjadi keadaan darurat dan/atau diketahui mengalami masalah atau gangguan yang akan menyebabkan atau diprediksi akan menyebabkan kecelakaan.
Gangguan Tindakan Melawan Hukum Terhadap Pesawat Udara.
Apabila telah diketahui atau dicurigai bahwa sebuah pesawat udara menjadi objek ancaman sabotase dan pembajakan, atau aksi lain yang dapat mempengaruhi terhadap operasional pesawat udara.
Ancaman Bom Terhadap Pesawat Udara
Apabila telah diketahui atau didapatkan informasi bahwa sebuah bom telah diletakkan atau dicurigai diletakkan di pesawat udara.
Keadaan Darurat Terhadap Pesawat Udara di Darat.
Apabila kejadian yang terjadi melibatkan pesawat udara yang sedang berada di darat yang mana akan membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut.
Siaga di Tempat (Local Standby)
Apabila sebuah pesawat udara yang sedang menuju Bandar Udara mengalami atau dicurigai mengalami gangguan, namun gangguan tersebut tidak menyebabkan kecelakaan pesawat udara. Namun fasilitas PKP-PK wajib bersiap-siap di fire station masing-masing atau di dekat daerah pergerakan untuk mengantisipasi apabila kejadian mengarah ke keadaan darurat penuh.
Siaga Cuaca
Ketiga cuaca yang terjadi dapat mempengaruhi keselamatan pesawat udara pada saat landing dan take-off dan juga keselamatan orang-orang, bangunan, fasilitas di Bandar Udara.
II. Keadaan Darurat, Tanpa Melibatkan Pesawat Udara
Ancaman Bom Yang Melibatkan Gedung di Bandar Udara
Apabila telah di ketahui atau didapatkan informasi bahwa sebuah bom telah diletakkan pada bangunan di bandar udara.
Kebakaran gedung dan fasilitas di Bandar Udara
Apabila kebakaran terjadi di gedung, dan fasilitas di Bandar Udara yang tidak melibatkan pesawat udara secara langsung.
Keadaan darurat akibat bencana alam
Apabila terjadi keadaan darurat di Bandar Udara diakibatkan oleh bencana alam seperti gempa, gunung meletus, dan lain sebagainya.
Keadaan darurat akibat insiden barang berbahaya (dangerous goods)
Apabila terjadi patahan, kebocoran terhadap barang berbahaya atau yang dicurigai sebagai barang berbahaya, atau terjadinya kerusakan atau dicurigai terjadinya kerusakan pada kemasan (container) dari barang berbahaya.
Keadaan darurat medis
Apabila terjadi keadaan darurat di bandar udara akibat penyebaran penyakit menular di bandar udara secara mendadak baik yang diketahui sebelumnya ataupun tidak diketahui.