Dalam skep 100 tahun 2003 menyebutkan bahwa Security item adalah "benda atau barang yang dilarang dibawa kedalam kabin pesawat udara"
Yang di maksud dalam skep 100/2003 sebagai benda-benda yang dilarang untuk di bawa masuk kedalam kabin pesawat adalah benda yang dapat digunakan untuk mengganggu, menakut-nakuti, melukai atau menyebabkan bahaya serius bagi orang lain.
misalnya : Senjata api, pisau (Segala jenis benda tajam yang dapat digunakan untuk memotong), Tongkat atau benda2 keras lainnya yang dapat digunakan untuk memukul.
Benda-benda tersebut dilarang untuk dibawa masuk kedalam ruang kabin pesawat tetapi di perbolehkan untuk di angkut melalui bagasi pesawat.