Setiap Bandar Udara di indonesia akan menerapkan prosedur membawa Powerbank menyusul telah di keluarkannya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel dan Baterai Litium Cadangan pada Pesawat Udara yang telah berlaku sejak 09 Maret 2018.
Dalam Surat Edaran tersebut menyebutkan bahwa Powerbank atau Baterai Cadangan yang dibawa dalam pesawat udara tidak boleh terhubung dengan perangkat elektronik lain (contoh: Sedang digunakan untuk Mengecas SmartPhone ) dan di tempatkan dalam bagasi Cabin dalam kata lain harus di tenteng masuk dalam Cabin pesawat agar dapat diawasi oleh pemiliknya. (Dilarang dimasukan pada bagasi tercatat).
Powerbank atau Baterai Cadangan yang memiliki daya lebih dari 160Wh ataupun tidak memiliki keterangan kapasitasnya dilarang untuk dibawa dalam penerbangan.
Apakah Powerbank milik anda layak dibawa dalam pesawat?
Kebanyakan Powerbank yang sering kita bawa kemanapun kita pergi memiliki kapasitas jauh dibawah 160Wh,
contoh: Powerbank sebesar Samsung J1 Mini biasanya berisi 3 buah baterai lithium batangan berkapasitas masing-masing 3,7v 2.200mAh yang di susun paralel. Jadi jika dihitung 2.200mAhx3=6.600mAh.
6.600mAh:1000=6.6Ah
3,7vx6,6Ah=24,42
hasil penghitungan menunjukan bahwa PowerBank berisi 3 baterai Lithium hanya memiliki kapasitas pengisian sekitar 24Wh dan masih tergolong aman untuk dibawa dalam penerbangan.
Bagaimana jika berisi 5 Baterai Lithium batangan?
2.200x5=11.000
11.000:1000=11
3,7x11=40,7
Hasil penghitungan PowerBank dengan 5 baterai didalamnya memiliki kapasitas 40Wh dan juga masih aman tetapi yang penting dan harus di ingat bahwa PowerBank tidak boleh di masukkan ke bagasi Pesawat namun harus di tenteng kedalam Cabin pesawat.
Mengapa peraturan ini diberlakukan?
Alasan paling signifikan adalah untuk mengurangi resiko kebakaran.
Baterai Lithium dengan kapasitas besar memiliki resiko terbakar atau meledak dengan sendirinya.
Perkiraan lainya bahwa sebuah pesawat yang mengangkut 100 penumpang bisa memiliki 500 baterai lithium dalam kabin jika anda menghitung semuanya termasuk jam, laptop, smartphone, kamera hingga komputer. Jadi semakin banyaknya orang yang membawa baterai lithium ke atas pesawat akan meningkatkan risiko kebakaran.