1. Bandar Udara (Airport) adalah suatu tempat baik di darat maupun di atas laut yang digunakan untuk pendaratan pesawat udara.
2. Keamanan Penerbangan (Aviation Security) adalah keadaan yang terwujud dari penyelenggaraan penerbangan yang bebas dari gangguan dan atau tindakan melawan hukum.
3. Keselamatan Penerbangan (Aviation Safety) adalah keadaan yang
terwujud dari penyelenggaraan penerbangan yang lancar sesuai dengan
prosedur operasi dan persyaratan kelaikan teknis terhadap sarana dan
prasarana penerbangan beserta penunjangnya.
4. Pengamanan (Security) adalah gabungan sumber daya manusia, fasilitas dan materil serta prosedur untuk melindungi penerbangan sipil dari tindakan melawan hukum.
5. Upaya Pengamanan (Security Control) adalah upaya pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan peledak dan bahan-bahan lain yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan gangguan melawan hukum.