TUGAS DAN FUNGSI
Tugas:
Unit AMC memiliki tugas sebagai penanggung jawab kegiatan pelayanan operasi penerbangan, pengawasan pergerakan pesawat udara, lalu-lintas kendaraan, orang dan kebersihan di daerah sisi udara serta pencatatan data penerbangan.
Fungsi:
Untuk melaksanakan tugas tersebut unit AMC mempunyai fungsi perencanaan, pengaturan, pelayanan, pengawasan, pengkoordinasian, pencatatan, dan pelaporan yang meliputi:
1. Pelayanan pemanduan pesawat udara yang mengalami emergency.
2. Pelayanan pemanduaan kendaraan VVIP.
3. Pelayanan pemanduaan kendaraan / GSE yang belum dilengkapi dengan persyaratan beroperasi di sisi udara.
4. Pelayanan marshalling bagi pesawat udara yang tidak ditangani oleh ground handling agent
5. Pelayanan garbarata.
6. Pelayanan uji laik kendaraan.
7. Pelayanan penyuluhan dan evaluasi tanda izin mengemudi di sisi udara.
8. Pengawasan dan penertiban lalu-lintas orang dan kendaraan, GHE dan GSE di sisi udara.
9. Pengawasan dan pergerakan pesawat udara di apron.
10. Pengawasan dan pengkoordinasian kebersihan di sisi udara.
11. Pengawasan dan pengkoordinasian kondisi fasilitas di sisi udara.
12. Pencatatan data penerbangan dan pelaporan kejadian di sisi udara.
13. Pelaporan pelaksanaan tugas