Anda yang memiliki aktifitas kerja di lingkungan bandar udara dan ingin memiliki PAS Bandar Udara sebagai tanda izin masuk atrea Bandara, berikut ini adalah syarat mutlak yang perlu anda ketahui.
Permohonan PAS diajukan oleh instansi atau perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan penerbangan, kegiatan penunjang penerbangan dan kegiatan penunjang Bandar Udara di Bandara.
Permohonan PAS ditujukan kepada Kepala Kantor Bandar Udara secara tertulis yang ditanda tangani oleh Pimpinan tertinggi Instansi/Perusahaan atau pimpinan setingkat dibawahnya dan harus menerangkan kegiatan yang dilakukan di Bandar Udara dari personil yang diusulkan.
Surat permohonan harus diberi nomor surat serta tanggal dengan lampiran masing-masing 2 (dua) rangkap (
satu rangkap untuk bagian verifikasi data dan satu rangkap lagi untuk Bidang Keamanan Penerbangan). ~~~
Baca pengertian Bidang Keamanan Penerbangan
1. PAS Bandara diberikan kepada orang yang telah mengikuti penyuluhan Kepedulian Keamanan Penerbangan (
AVSEC AWRENESS) dan pemeriksaan latar belakang (
background chek) atau kendaraan yang telah lulus Uji Laik kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melakukan kegiatan atau mempunyai kepentingan di bidang penerbangan di
Daerah Keamanan Terbatas (DKT) di Bandara Sentani.
~~~
Baca pengertian DKT
2. PAS Bandar Udara diberikan kepada orang atau kendaraan berdasarkan area kerja/kegiatannya di wilayah Bandara.
3. Berdasarkan Pertimbangan kepala Bandar Udara orang atau kendaraan yang diajukan layak untuk diberi PAS Bandar Udara.