Adalah suatu kondisi di mana menurut pilot atau personel pelayanan lalulintas penerbangan, jarak antara pesawat udara, juga posisi relatif dan kecepatan telah sedemikian sehingga keselamatan pesawat udara yang terlibat mungkin telah terancam. Aircraft proximity diklasifikasi sebagai berikut:
1. RISK OF COLLISION
Klasifkasi risiko atas suatu kondisi "aircraft proximity" di mana risiko serius tabrakan telah terjadi.
2. SAFETY NOT ASSURED
Klasifkasi risiko atas suatu kondisi "aircraft proximity" di mana kesela- matan pesawat udara mungkin telah terancam.
3. NOT RISK OF COLLISION
Klasifkasi risiko atas suatu kondisi "aircraft proximitr di mana tidak ada risiko tabrakan.
4. RISK NOT DETERMINED
Klasifikasi risiko atas suatu kondisi "aircraft proximity" di mana tidak tersedia informasi yang cukup untuk menentukan risiko terkait atau tidak dapat disimpulkan atau bukti yang saling bertentangan menghalangi penentuan risiko tersebut.
Ref buku "Pengertian dan Istilah Penerbangan Sipil" oleh Cholid - Christian - Basuki - Adi, hal 23