Dalam dunia keamanan penerbangan benda terlarang dikategorikan menjadi 2, yaitu :
1. Criminal Act.
Benda yang dilarang oleh undang-undang penerbangan dan juga oleh Peraturan lain di luar penerbangan.
Contoh : Bahan Peledak.
2. Not Criminal Act.
Benda yang dilarang oleh Peraturan penerbangan tetapi tidak dilarang oleh peraturan lain di luar penerbangan.
Contoh : Benda-benda atau tumbuhan dan hewan yang di dilindungi oleh pemerintah. (Tidak membahayakan Penerbangan)
By Sondriter