Demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan penerbangan, penumpang pesawat udara tidak diperkenankan membawa benda-benda ini menggunakan pesawat
Zat yang dapat menghancurkan logam/korosif, seperti:
Asam sulfat, alkali dan aki kendaraan(Aki basah), merkuri yang digunakan sebagai pemisah emas dan logam lain juga yang terdapat dalam thermometer.
Bahan Peledak baik bahan peledak industri maupun militer, seperti;
Semua tipe granat, detonator, sumbu, alat peledak.
kembang api, petasan, suar, mercon juga dapat dikategorikan sebagai bahan peledak dan dilarang dalam penerbangan.
Gas bertekanan atau mudah terbakar, atau beracun, seperti:
Propana, butana, aerosol iritan kimiawi.
Cairan yang dapat dengan mudah terbakar, seperti:
Bahan bakar(bensin, minyak tanah, solar), cat, thinner, perekat (lem; misalnya lem Aibon), cairan pemantik api(zippo), methanol.
Zat oksidasi:
bubuk pemutih, peroksida.
Material radioaktif Norm dan Tenorm.
Bahan kimia dan zat atau cairan beracun, seperti:
arsenik, sianida, pembasmi hama/serangga, bahan alam yang berbahaya.
Koper yang dilengkapi dengan alarm, atau memiliki baterai lithium dan/atau material piroteknik.
Kendaraan kecil yang menggunakan baterai litium, seperti;
Airwheel, solowheel, hoverboard, mini-segway, balance wheel tidak diperbolehkan dibawa dalam pesawat baik sebagai bagasi kabin ataupun bagasi tercatat.
Alat pelumpuh, seperti:
Alat kejut listrik, tongkat pukul listrik, termasuk alat pelumpuh hewan (dalam dunia keamanan penerbangan ini dikategorikan sebagai senjata).
Semprotan untuk bela diri, seperti:
Gas airmata dan semprotan asam fosfor