ISTILAH DALAM KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL

Aerodrome adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas.

Aerodrome works adalah pekerjaan konstruksi atau pemeliharaan yang dilakukan di sebuah bandar udara, pada atau di dekat daerah pergerakan (movement area), yang dapat menciptakan obstacle atau membatasi operasional lepas landas dan pendaratan pesawat udara secara normal.

Aeronautical Information Publication (AIP) adalah publikasi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang, berisi informasi dan data aeronautika yang dibutuhkan untuk navigasi penerbangan.

Aeronautical Information Services (AIS) adalah pelayanan yang diberikan pada suatu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam penyediaan informasi dan data aeronautika yang dibutuhkan untuk keselamatan, keteraturan dan efisiensi navigasi penerbangan. 

Angkutan Udara Niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran. 

Angkutan Udara Bukan Niaga adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara.

Apron adalah suatu area bandar udara di darat yang telah ditentukan untuk mengakomodasi pesawat udara dengan tujuan naik turun penumpang, bongkar muat kargo, penumpang, surat, pengisian bahan bakar, parkir, atau pemeliharaan pesawat udara.

Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.

Bandar Udara Beregister adalah bandar udara yang penyelenggaranya telah diberikan register bandar udara.

Bandar Udara Bersertifikat adalah bandar udara yang penyelenggaranya telah diberikan sertifikat bandar udara.

Bandar Udara Perairan (Water Aerodrome) adalah bandar udara yang digunakan untuk keberangkatan, kedatangan atau pergerakan pesawat udara (seaplane).

Daerah Manuver (Manouvering Area) adalah bagian dari bandar udara yang digunakan untuk lepas landas (take-off), pendaratan (landing) dan taxiing pesawat udara, tidak termasuk apron.

Daerah Pergerakan (Movement Area) adalah bagian bandar udara yang digunakan untuk lepas landas (take-off), mendarat (landing) dan taxiing pesawat udara, yang terdiri dari daerah manuver dan apron.

Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Fasilitas dan Peralatan Bandar Udara adalah semua fasilitas dan peralatan baik di dalam maupun di luar batas-batas bandar udara, yang dibangun atau dipasang (diinstalasi) dan dipelihara untuk tujuan melayani kedatangan, keberangkatan dan pergerakan permukaan pesawat udara, termasuk pelayanan darat pesawat udara.

Fasilitas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) adalah semua kendaraan PKP-PK, peralatan operasional PKP-PK dan bahan pendukungnya serta personil yang disediakan di setiap bandar udara untuk memberikan pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran.

Kategori Bandar Udara Untuk PKP-PK adalah suatu tingkatan yang dihitung atau dirumuskan berdasarkan panjang keseluruhan dan lebar maksimum badan pesawat udara terbesar serta mempertimbangkan jumlah pergerakannya.

Maksimum Kapasitas Tempat Duduk Pesawat Udara (Maximum Passenger Seating Capacity) adalah jumlah maksimum tempat duduk penumpang di pesawat udara berdasarkan sertifikat tipe pesawat udara.

Manual of Standard (MOS) adalah suatu dokumen yang dinamakan "Standar Teknis dan Operasi (Manual of Standard/MOS) Bagian 139" Volume I Bandar Udara (Aerodrome), Volume II Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter (Heliport), Volume III Bandar Udara Perairan (Water Aerodrome), Volume IV Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dan sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan.

Marka (Marking) adalah simbol atau kumpulan simbol yang ditampilkan di atas permukaan daerah pergerakan untuk memberikan informasi aeronautika.

Menteri adalah Menteri Perhubungan.

Obstacle adalah seluruh objek tetap (terlepas apakah sementara atau permanen) dan bergerak, atau bagian-bagiannya, yang berlokasi di daerah yang ditujukan untuk pergerakan permukaan (surface movement) pesawat udara; atau menjulang di atas suatu permukaan yang ditetapkan untuk melindungi pesawat udara yang sedang terbang; atau menjulang di luar dari permukaan tersebut dan dinilai berbahaya untuk navigasi penerbangan.

Obstacle Free Zone adalah ruang udara di atas inner approach surface, inner transitional surface, balked landing surface, dan bagian dari strip yang dikelilingi oleh permukaan (surfaces) dimaksud, yang tidak dipenetrasi oleh halangan (obstacle) tetap selain yang bermassa rendah dan rapuh (frangible mounted) yang dibutuhkan untuk navigasi penerbangan.

Obstacle Limitation Surface adalah suatu rangkaian dataran yang berhubungan dengan masing-masing landas pacu (runway) pada bandar udara, yang menjelaskan batasan yang diperbolehkan bagi objek untuk menjulang ke ruang udara sehingga operasi pesawat udara dapat dilakukan dengan aman (safe).

Operasi PKP-PK adalah operasi yang diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan PKP-PK.

Pedoman Pengoperasian Bandar Udara (Aerodrome Manual) adalah dokumen yang terdiri dari data dan informasi operasional, prosedur pengoperasian dan prosedur perawatan fasilitas bandar udara termasuk semua perubahannya yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal.

Personel Bandar Udara adalah personel bandar udara yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian dan/atau pemeliharaan fasilitas bandar udara.

Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (untuk selanjutnya disebut PKP-PK) adalah unit bagian dari penanggulangan keadaan darurat.

Penyedia Pelayanan PKP-PK Bandar Udara, adalah orang atau organisasi yang memberikan pelayanan PKP-PK di bandar udara.

Penyelenggara Bandar Udara (Aerodrome Operator) adalah unit penyelenggara bandar udara, badan usaha bandar udara, dan/atau Badan Hukum Indonesia yang mengoperasikan bandar udara khusus.

Rambu (Marker) adalah tanda yang dipasang untuk menunjukkan adanya obstacle atau batas-batas tertentu dalam pengoperasian bandar udara.

Register Bandar Udara adalah tanda bukti terpenuhinya persyaratan keselamatan penerbangan dalam pengoperasian bandar udara yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk bandar udara yang melayani pesawat udara dengan kapasitas maksimum 30 (tiga puluh) tempat duduk.

Runway Excursion adalah suatu kejadian di bandar udara ketika pesawat udara yang berada pada permukaan runway keluar di ujung atau sisi dari permukaan runway.

Runway Incursion adalah keberadaan pesawat udara, kendaraan, manusia ataupun hewan yang tidak seharusnya berada pada area take-off dan landing yang berpotensi menjadi hazard bagi pesawat udara yang telah diberi izin untuk landing dan take-off di runway.

Runway Safety adalah suatu usaha untuk mencegah terjadinya incident/accident (kejadian/kecelakaan) pesawat udara yang terjadi di runway.

Runway Strip adalah suatu daerah atau wilayah tertentu termasuk landas pacu dan stopway (bila ada stopway) dimaksudkan untuk :

a. Mengurangi resiko kerusakan pesawat udara pada saat tergelincir keluar landas pacu; dan

b. Melindungi pesawat udara yang terbang di atasnya pada saat take-off atau landing.

Safety Management System adalah suatu pendekatan sistematis yang bertujuan untuk mengatur keselamatan termasuk struktur organisasi yang diperlukan, akuntabilitas, kebijakan, dan prosedur.

Sertifikat Bandar Udara (Aerodrome Certificate) adalah tanda bukti terpenuhinya persyaratan keselamatan penerbangan dalam pengoperasian bandar udara yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk bandar udara yang melayani pesawat udara dengan kapasitas lebih dari 30 (tiga puluh) tempat duduk.

Taxiway Strip adalah daerah termasuk taxiway yang ditujukan untuk melindungi pesawat udara yang beroperasi di taxiway dan untuk menurunkan risiko kerusakan pada pesawat akibat meluncur keluar dari taxiway.

Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter (Heliport) adalah tempat pendaratan dan lepas landas helikopter di daratan (surface level heliport), di atas gedung (elevated heliport), di anjungan lepas pantai/kapal (helideck), dan di shipboard.

Unserviceable Area adalah bagian dari daerah pergerakan yang tidak dapat dipergunakan untuk pergerakan pesawat udara.

Work Area adalah bagian dari bandar udara yang dipergunakan sebagai tempat pemeliharaan atau pekerjaan pembangunan/konstruksi yang sedang berjalan yang dapat membahayakan keselamatan operasi pesawat udara.

close
X