Istilah Keamanan Dalam Peraturan Direktur Jenderal

1.    Pengawasan adalah kegiatan pengawasan berkelanjutan untuk melihat pemenuhan peraturan keamanan penerbangan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa penerbangan atau institusi lain yang terkait keamanan penerbangan.

2.    Audit adalah pemeriksaan yang terjadwal, sistematis dan mendalam terhadap prosedur, fasilitas, personel dan dokumentasi organisasi penyedia jasa penerbangan untuk mengetahui tingkat kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

3.    Inspeksi adalah pemeriksaan sederhana terhadap pemenuhan standar suatu produk akhir objek tertentu.

4.    Survei adalah evaluasi kebutuhan keamanan termasuk identifikasi terhadap kerentanan yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan tindakan melawan hukum, dan rekomendasi terhadap tindakan korektif.

5.    Pengujian (test) adalah uji coba secara tertutup atau terbuka terhadap upaya keamanan penerbangan atau tindakan keamanan penerbangan dengan simulasi percobaan untuk tindakan melawan hukum.

6.    Inspektur Keamanan Penerbangan adalah Personel Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang diberi tugas, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan dan Investigasi keamanan penerbangan.

7.    Prosedur adalah aturan yang berisi tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan di bidang keamanan penerbangan.

8.    Check list adalah suatu alat observasi yang berbentuk daftar berisikan faktor-faktor berikut subjek yang ingin diamati/diselidiki.

9.    Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas Keselamatan dan Keamanan Penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.

10. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.

11. Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN) adalah dokumen tertulis yang memuat peraturan, prosedur dan langkah-langkah pengamanan yang diambil untuk melindungi penerbangan dari tindakan melawan hukum.

12.  Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.

13. Tindakan Melawan Hukum (Acts of Unlawful Interference) adalah tindakan-tindakan atau percobaan yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara, berupa:

a. menguasai pesawat udara secara melawan hukum;

b. Melakukan pengrusakan/penghancuran pesawat udara di darat (in service);

c. menyandera orang di dalam pesawat udara atau di Bandar udara;

d. masuk ke dalam pesawat udara, bandar udara atau tempat-tempat aeronautika secara paksa;

e. membawa senjata, peralatan berbahaya atau bahan-bahan yang dapat digunakan untuk tindakan melawan hukum secara tidak sah;

f. menggunakan pesawat udara di darat (in service) untuk tindakan yang menyebabkan mati, cederanya seseorang, rusaknya harta benda atau lingkungan sekitar; dan

g. memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan pesawat udara dalam penerbangan maupun di darat, penumpang, awak pesawat udara, personel darat atau masyarakat umum pada bandar udara atau tempat-tempat fasilitas penerbangan lainnya.

14. Pemeriksaan Keamanan (Security Screening) adalah penerapan suatu teknik atau cara lain untuk mengenali atau mendeteksi Barang Dilarang (Prohibited Items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum.

15. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara selain benda pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan yang habis pakai, dan bagasi yang tidak ada pemiliknya atau bagasi yang salah penanganan.

16. Daerah Keamanan Terbatas (Security Restricted Area) adalah daerah-daerah tertentu di dalam bandar udara maupun di luar bandar udara yang diidentifikasi sebagai daerah berisiko tinggi untuk digunakan kepentingan Penerbangan, penyelenggara Bandar udara, dan kepentingan lain dimana daerah tersebut dilakukan pengawasan dan untuk masuk dilakukan pemeriksaan keamanan.

17. Daerah Steril (Sterile Area) adalah daerah tertentu di dalam Daerah Keamanan Terbatas yang merupakan daerah pergerakan penumpang sampai dengan naik ke pesawat udara dan di daerah tersebut selalu dalam pengendalian dan pengawasan.

18. Personel Keamanan Penerbangan adalah personel yang mempunyai lisensi yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang Keamanan Penerbangan.

19. Lisensi adalah surat izin yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan di bidangnya dalam jangka waktu tertentu.

20. Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara, yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk Bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.

21. Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.

22. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.

23. Perusahaan Angkutan Udara Asing adalah perusahaan angkutan udara niaga yang telah ditunjuk oleh negara mitrawicara berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau multilateral dan disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia.

24. Objek Pengawasan adalah Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, Penyedia Jasa Pengamanan Kargo dan Pos, Penyedia Jasa Pendidikan dan Pelatihan Bidang Keamanan Penerbangan, Penyedia Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan dan Badan usaha lainnya yang mempunyai tanggung jawab terhadap keamanan penerbangan.

 

close
X