A. TUJUAN.
1. Untuk memenuhi ASP, UU No. 1 Tahun 2009, Skep 100 Tahun 2003, PP No.3 tahun 2001serta ICAO sebagai mana tercantum dalam Annex 17, Annex 18 dan Dokumennya.
2. Untuk melindungi Awak Pesawat udara, Pesawat Udara, penumpang dari tindakan melawan hukum.
jika di copy Harap tidak lupa mencantumkan alamat
sumberhttp://scpsentani.blogspot.co.id/
B. KETENTUAN.
Dalam prosedur penanganan senjata api ini yang dimaksud dengan:
1. Senjata Api adalah semua jenis senjata yang dapat melontarkan anak peluru (Besi / timah atau karet) dan dapat mengeluarkan ledakan api pada saat digunakan.
2. Senjata api dalam ketentuan ini adalah Senjata laraspanjang, Senjata laras pendek, Senjata api genggam / senjata api pinggang.
3. Peluru adalah isi senjata api yang berisi bahan peledak atau gas yang dapat melukai dan menghancurkan sasaran atau menimbulkan ledakan.
4. Security Item adalah benda atau barang yang dilarang dibawa kedalam kabin pesawat udara.
5. Petugas AVSEC adalah petugas keamanan penerbangaan yang memiliki license dibidang keamanan penerbangan.
6. PAM TNI AU adalah petugas keamanan penerbangan yang berasal dari TNI AU yang bertugas untuk membantu AVSEC dalam hal yang berkaitan dengan senjata api.
7. Pos Keamanan Terminal adalah Ruang Khusus Keamanan di Ruang Checkin yang digunakan sebagai pusat komando AVSEC dan PAM TNI AU.
8. Petugas checkin adalah petugas yang bertindak atas nama perusahaan angkutan udara untuk melakukan pemeriksaan terhadap tiket dan identitas calon penumpang dalam rangka proses kegiatan pengangkutan udara.
jika di copy Harap tidak lupa mencantumkan alamat sumber
http://scpsentani.blogspot.co.id/
C. PENANGANAN
APABILA TERDETEKSI MELALUI XRAY ATAU WTMD PENUMPANG ATAU ORANG MEMBAWA SENJATA API.
1. SCP 1
- Mengarahkan pemilik senjata api dan atau peluru menuju Pos Keamanan Terminal untuk mendapatkan pemeriksaan dokumen kepemilikan.
2. POS KEAMANAN.
- Meminta pemilik senjata api dan atau peluru untuk menyerahkan senjata api dan pelurunya kepada petugas PAM TNI AU di Pos Keamanan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen kepemilikan.
- Meminta pemilik senjata api dan atau peluru tersebut untuk menunjukan :
a. Kartu Identitas yang berisi Nomor karti Identitas, Nama, Alamat, Pekerjaan.
b. Tiket.
c. Jenis Senjata.
d. Nomor Senjata.
e. Jumlah Peluru dan kaliber Peluru.
f. Surat izin penguasaan atau kepemilikan senjata api beserta peluru dari instansi yang berwenang.
g. Surat dinas bagi pejabat atau petugas negara.
jika di copy Harap tidak lupa mencantumkan alamat sumber
http://scpsentani.blogspot.co.id/
3. Peluru yang dapat dibawa bersama senjata api sebagaimana dimaksud pada poin 4 maksimum 12(duabelas) butir per orang dan dalam 1(satu) kali penerbangan maksimum 100(seratus) butir. (SKEP 100 tahun 2003).
4. Petugas PAM TNI AU memastikan Senjata api dan peluru harus dipisahkan terlebih dahulu (Senjata api harus dalam keadaan tidak berisi peluru/kosong) sebelum diserahkan ke petugas checkin.
5. Apabila ditemukan seseorang atau penumpang memiliki senjata api dan peluru tanpa ijin yang jelas maka penumpang serta senjata dan peluru tersebut harus di amankan sementara di Pos komando untuk kemudian diserahkan ke KP3U.
6. Semua informasi hasil pemeriksaan dokumen kepemilikan dicatat dalam Logbook sebagai laporan.
jika di copy Harap tidak lupa mencantumkan alamat sumber
http://scpsentani.blogspot.co.id/
QC Keamanan Bandara Sentani