Peran Avsec di Bandar Udara

Dalam rangka Pemenuhan peraturan penerbangan baik Peraturan internasional maupun peraturan-peraturan Nasional yang merupakan turunan dari aturan internasional Yaitu UU, PP, SKEP, PM dan Instruksi-instruksi Menteri lainnya, kegiatan keamanan penerbangan (Avsec) memiliki empat program utama, yaitu:
- Skrining penumpang dan barang di bagasi mereka;
- Skrining bagasi; Akses kontrol bandara;
- Skrining pekerja bandara; dan
- Mengelola sistem KTP Bandara untuk area terbatas
- Skrining penumpang dan barang bagasi/barang bawaannya

Avsec bertanggung jawab untuk Pemeriksaan terdepan, 
Semua penumpang baik internasional domestik dan atau ke daerah-daerah harus melewati prosedur pemeriksaan yang ketat.Dalam proses penyaringan, penumpang dan barang di bagasi mereka diperiksa untuk memastikan bahwa barang terlarang seperti pisau, senjata api, alat pembakar, senjata, barang berbahaya, bahan peledak, atau item ancaman lainnya tidak masuk ke dalam Ruang tunggu keberangkatan apalagi sampai ke pesawat. Proses penyaringan di lingkungan kerja AVSEC/Security Check Point(SCP) juga memastikan penumpang tidak membawa cairan lebih dari kuantitas yang diperbolehkan, diantaranya aerosol, dan gel (LAG).

Pemeriksaan bagasi.
Di bandara yang lebih besar juga sering memanfaatkan peralatan pendeteksi peledak dengan sistem deteksi canggih, Untuk menjaga agar bahan peledak tidak terangkut melalui pesawat Sipil.

Kontrol akses bandara
Avsec juga melakukan pemeriksaan di seluruh jalur akses masuk ke area sisi udara juga patroli kelilin sekitaran Perimeter, sekaligus menjaga pesawat yang sedang Ron, untuk melakunan tindakan yang cepat jika ditemukan orang secara tidak sah berada di daerah keamanan dan untuk meningkatkan keamanan bagi penumpang yang akan terbang.

Skrining pekerja bandara
Tidak hanya penumpang dan barang bawaannya, AVSEC juga melakukan Skrining pekerja bandara di jalur akses akses ke dalam wilayah keamanan terbatas/sisi udara.

Mengelola sistem KTP Bandara untuk area terbatas
Avsec mengelola dan menerbitkan Kartu Identitas Bandar Udara/ID Cart Bandara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku (PM 33 Tahun 2015), dam melakukan pengawasan terhadap penggunaan ID Cart yang diterbitkan (Pelanggar dikenakan sanksi dengan Pembolongan ID Cart hingga 3x Pelanggaran dan pencabutan tanpa peringatan jika pengguna ID Cart melakukan tindak kriminal).
close
X